SURAKARTA - Guru Kekayaan Intelektual ( RuKI ) Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah kini hadir di “Kota Batik”, Tim yang terdiri dari Lily Mufida yang juga Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Martha Sari Wandoyo serta Arini Alfia Rahmah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum langsung kepada Siswa MAN 1 Surakarta terkait Hak Kekayaan Intelektual, pada Rabu (07/06/2023).
Kepala Sekolah MAN 1 Surakarta, H. S. Budiyono menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan DJKI Mengajar yang dilaksaanakan di sekolahnya, harapanya kegiatan seperti ini dapat berlanjut untuk kedepannya.
Baca juga:
Pengenalan Profesi TNI Kepada Anak Usia Dini
|
“Hari ini kita akan enjoy, belajar tentang Kekayaan Intelektual. Terima kasih kepada tim dari Kemenkumham yang telah menyelenggarakan kegiatan ini, dengan adanya kegiatan ini maka anak-anak kami di MAN 1 Surakarta akan memiliki wawasan dalam Bidang Kekayaan Intelektual, ” ujar Budiyono.
Kegiatan dilaksanakan secara interaktif, komunikasi dua arah, tanya jawab dan quiz dengan materi terkait Merek, Cipta, Paten, DTLST, Desain industry. RUKI pun memberikan contoh - contoh agar mudah dipahami para siswa.
“Dengan berkembangnya zaman dan teknologi, semakin banyak pula jalur menuju profesi di industri kreatif yang terbuka lebar. Mulai dari mendesain gambar, menjadi content creator/YouTuber, dan masih banyak lagi. Anak-anak bisa melakukan apa yang digemari, bahkan mendapatkan penghasilan dari hobi tersebut dengan cara mendaftarkan HAKI nya, ” terang Lily Mufida.
Sebagai Informasi, DJKI Mengajar ini adalah salah satu program inovasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, bekerjasama dengan sekolah untuk melaksanakan tugas utama mengajar serta memberikan pemahaman kepada anak didik sejak dini tentang pentingnya Kekayaan Intelektual.
(N.Son/Hms)