AMBARAWA - Deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara merupakan hal yang wajib dilakukan oleh seluruh Petugas Pemasyarakatan. Dimana outputnya adalah stabilitas keamanan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari.
Hal tersebut mendasari diselenggarakannya pembinaan bagi satgas kamtib pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Karesidenan Semarang oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Selasa (22/08/2023).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, yang memberikan materi pada kegiatan tersebut mengajak para peserta untuk berkomitmen menerapkan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju plus Back To Basics.
"Petugas Pemasyarakatan harus peka terhadap permasalahan yang terjadi dengan berpedoman pada 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, " jelas Supriyanto pada kegiatan yang digelar di Lapas Ambarawa itu.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan perubahan pada Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru dan memberi pengetahuan intelijen kepada peserta.
Hal wajib lainnya yang harus dilakukan Insan Pemasyarakatan adalah melaporkan segala sesuatunya kepada atasan. Ini penting sehingga atasan dapat mengambil keputusan lebih lanjut, apalagi jika berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban.
"Ikuti perkembangan situasi dan aktif melaporkannya kepada pimpinan, " ujarnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Lapas Ambarawa Agus Heryanto dan jajaran Pejabat Administrasi pada UPT Eks Karesidenan Semarang.
(N.Son/Hms)
Baca juga:
Evaluasi CPNS di Lapsustik Purwokerto
|