SEMARANG - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melalui Divisi Keimigrasian menyelenggarakan Sosialisasi Aplikasi Pengelolaan Laporan Teknis Layanan Keimigrasian bertempat di Ruang Rapat Imigrasi Kantor Wilayah, Selasa (08/08/2023).
Kegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan kinerja Divisi Keimigrasian serta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di Jawa Tengah dalam hal pengelolaan laporan yang real time.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Iman Syafrizal, dan diikuti oleh seluruh Kantor Imigrasi yang berada di wilayah Jawa Tengah secara daring.
Berkesempatan membuka kegiatan, Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru Fajar, berharap peserta yang hadir dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik serta memahami dan mengimplementasikan aplikasi dimaksud.
"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan kinerja UPT Imigrasi yang ada di Jawa Tengah, " Kata Wishnu.
Baca juga:
Banni Merupakan Maskot Bapas Nusakambangan
|
"Aplikasi ini dihadirkan agar data imigrasi yang dihasilkan dapat real time dan akurat, " Tambahnya.
Aplikasi Pengelolaan Laporan Teknis Layanan Keimigrasian sendiri merupakan aplikasi yang menjadi alat bantu dalam pengolahan data laporan teknis layanan keimigrasian.
Data yang dihimpun meliputi data laporan keimigrasian yang dikirimkan oleh Petugas Kantor Imigrasi di lingkup Kanwil Kemenkumham Jateng setiap hari melalui Whatsapp.
Wishnu melanjutkan, dukungan dan konsistensi serta komitmen dalam melakukan pelaporan teknis layanan keimigrasian merupakan hal yang sangat penting guna meraih keberhasilan kinerja.
"Selain itu giat ini juga merupakan penguatan fungsi keimigrasian, meliputi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang perizinan, " Jelas Wishnu.
"Serta penguatan fungsi persetujuan perizinan, pengawasan, dan penindakan keimigrasian di lingkup Kanwil Kumham Jateng, " Pungkasnya.
Dirinya meyakini dengan adanya aplikasi tersebut dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian serta mengoptimalkan kebijakan pengelolaan laporan teknis layanan keimigrasian lebih baik lagi.
(N.Son/Hms)